Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyusun Panduan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi (terlampir). Perguruan tinggi diharapkan mengacu pada panduan ini untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi.