Youth, Entrepreneurship, Nationalism, Intelectuality
VISI :
Menjadikan pola pembinaan kemahasiswaan berbasis kepemudaan, kewirausahaan, patriotisme / nasionalisme dan intelektualitas.
STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI TINGKAT UNIVERSITAS & FAKULTAS
STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI TINGKAT UNIVERSITAS & FAKULTAS
KEDUDUKAN,TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
- UKM berkedudukan di tingkat Universitas.
- UKM adalah unit kegiatan yang dikelola mahasiswa atas dasar bakat, minat dan kegemaran khusus mahasiswa.
- UKM membantu membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu.
- UKM bertanggung jawab kepada Rektor.
Pembentukan, Pengesahan & Masa Bhakti
- Usulan pembentukan UKM dilakukan oleh sekurang-kurangnya 30 mahasiswa dan minimal dari 3 Fakultas lingkungan Universitas Merdeka Surabaya.
- Untuk disahkan menjadi UKM, sedikit-dikitnya harus menjalani masa uji coba selama satu tahun dan telah dinyatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Rektor.
- Pembentukan UKM disahkan dengan Keputusan Rektor.
-
Pengurus UKM diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Rektor.
-
Penyelenggaraan UKM didasarkan pada AD/ART UKM yang bersangkutan.
-
AD/ ART sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Universitas Merdeka Surabaya.
-
Masa bakti pengurus UKM adalah satu tahun dan tidak dapat diperpanjang.
PETUNJUK TEKNIS
SKEMA PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA