Lembaga

Kemahasiswaan

Youth, Entrepreneurship, Nationalism, Intelectuality

 

VISI : 
Menjadikan pola pembinaan kemahasiswaan berbasis kepemudaan, kewirausahaan, patriotisme / nasionalisme dan intelektualitas.

 

STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI TINGKAT UNIVERSITAS & FAKULTAS

unmerbaya.ac.id

STRUKTUR LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI TINGKAT UNIVERSITAS & FAKULTAS

KEDUDUKAN,TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

  • UKM berkedudukan di tingkat Universitas.
  • UKM adalah unit kegiatan yang dikelola mahasiswa atas dasar bakat, minat dan kegemaran khusus mahasiswa.
  • UKM membantu membina dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu.
  • UKM bertanggung jawab kepada Rektor.

 

Pembentukan, Pengesahan & Masa Bhakti 

  • Usulan pembentukan UKM dilakukan oleh sekurang-kurangnya 30 mahasiswa dan minimal dari 3 Fakultas lingkungan Universitas Merdeka Surabaya.
  • Untuk disahkan menjadi UKM, sedikit-dikitnya harus menjalani masa uji coba selama satu  tahun  dan  telah  dinyatakan  berdasarkan  hasil  evaluasi  yang  dilakukan  oleh Rektor.
  • Pembentukan UKM  disahkan dengan Keputusan Rektor.
  • Pengurus UKM diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Rektor.

  • Penyelenggaraan UKM didasarkan pada AD/ART UKM yang bersangkutan.

  • AD/ ART sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Universitas Merdeka Surabaya.

  • Masa bakti pengurus UKM adalah satu tahun dan tidak dapat diperpanjang.

PETUNJUK TEKNIS
SKEMA PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA

PKM SKEMA Riset Sosial Humaniora PKM SKEMA Riset Eksakta PKM SKEMA Kewirausahaan PKM SKEMA Pengabdian Kepada Masyarakat PKM SKEMA Penerapan IPTEK PKM SKEMA Karsa Cipta PKM SKEMA Karya Inovatif PKM SKEMA Gagasan Futuristik Tertulis PKM SKEMA Artikel Ilmiah
Informasi Kontak

Silahkan Hubungi Kami

  • Jl. Ketintang Madya VII No.2 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • universitas@unmerbaya.ac.id