PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
- UU No 14 Th 2005 Tentang Profesi Guru dan Dosen
- PP No 39 Th 2009 Tentang Profesi Dosen
- UU No 12 Th 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- PP No 04 Th 2014 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
- PERMEN No 26 Th 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
- PERMENRISTEKDIKTI No 61 Th 2016 Tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi
- PERMENRISTEKDIKTI No 62 Th 2016 Tentang SPMI
- PERMENDIKBUD No 03 Th 2020 Tentang SN-DIKTI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi berfungsi untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. SPMI juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.
SPMI diwajibkan oleh perguruan tinggi sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Keterlaksanaan SPMI menjadi salah satu indikator penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).
Luaran SPMI akan menjadi masukan bagi proses Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi.