Lembaga

Badan Penjaminan Mutu (BPM)

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

UU No 14 Tahun 2005 PP No 37 Tahun 2009 UU No 12 Tahun 2012 PP No 04 Tahun 2014 PERMEN No 26 Tahun 2015 PERMENRISTEKDIKTI No 61 Tahun 2016 PERMENRISTEKDIKTI No 62 Tahun 2016 PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi berfungsi untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. SPMI juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.

SPMI diwajibkan oleh perguruan tinggi sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Keterlaksanaan SPMI menjadi salah satu indikator penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).

Luaran SPMI akan menjadi masukan bagi proses Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi.

Informasi Kontak

Silahkan Hubungi Kami

  • Jl. Ketintang Madya VII No.2 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • universitas@unmerbaya.ac.id